TEMPO.CO, Jakarta - PAM Jaya menaikkan tarif biaya sambungan baru untuk lima golongan pelanggan yakni golongan IIIA, IIIB, IVA, IVB dan golongan khusus, yang mulai berlaku Jumat, 1 April 2022 hari ini. Kenaikan tarif sambungan baru itu bervariasi untuk masing-masing golongan pelanggan, hingga ada yang naik di atas 400 persen.
Malang, Sonora.ID - Perumda Tirta Kanjuruhan sudah mengumumkan jadwal berlakunya kenaikan tarif air PDAM di Kabupaten Malang yang akan dimulai pada bulan Juni 2021.. Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi menjelaskan sejak tahun 2010 tarif dasar air di Kabupaetn Malang adalah Rp 1.500 permeter kubik dan akan naik menjadi Rp 2.400 per meter kubik mulai Juni 2021.
Untuk penentuan tarif beban tetap air sendiri di setiap daerah, kota dan kabupaten berbeda-beda. Misalnya tarif PDAM Surabaya sebagaimana dilansir CNN Indonesia pada Oktober 2022 adalah sebagai berikut. Tarif batas atas = Rp 17.202 per meter kubik. Tarif batas bawah atau tarif dasar = Rp 2.659 per meter kubik.
harga pdam per kubik 2022
Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf mengatakan kenaikan tarif sambungan baru ini dilakukan setelah mempertimbangkan kenaikan harga bahan material dan biaya tenaga. "Penyesuaian biaya dilakukan setelah 14 tahun atau sejak 2008 tidak pernah melakukan perubahan biaya sambungan baru," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 April 2022.
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberlakukan penyesuaian tarif dengan skema progresif bagi 45.000 pelanggan kategori rumah tangga besar dan mewah di atas pemakaian 10 meter per kubik per bulan terhitung mulai hari ini sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pelanggan. "Penyesuaian tarif ini yang pertama kami lakukan
PDAM menyatakan penyesuaian tarif yang dilakukan tarif berada di harga Rp 2.600 per meter kubik untuk harga terendahnya. Khusus untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan, tarifnya mencapai Rp 10 ribu per meter kubik. /775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/ Kota se Yang mana, dengan pemakaian minimal 10 meter kubik, pelanggan rumah tangga hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.425 rupiah. Angka tersebut, jauh lebih rendah dari pada harga pokok atau tarif batas bawah yang ditetapkan. Sementara itu, tarif untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000 per meter kubik menjadi Rp 6.825 per meter kubik.Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550 per meter kubik dari sebelumnya Rp 35.000 per meter kubik. 5MUo.
  • z33hvjmewy.pages.dev/133
  • z33hvjmewy.pages.dev/277
  • z33hvjmewy.pages.dev/323
  • z33hvjmewy.pages.dev/418
  • z33hvjmewy.pages.dev/12
  • z33hvjmewy.pages.dev/222
  • z33hvjmewy.pages.dev/144
  • z33hvjmewy.pages.dev/302
  • harga pdam per kubik 2022