Kabupaten Bekasi (ANTARA) - PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberlakukan penyesuaian tarif dengan skema progresif bagi 45.000 pelanggan kategori rumah tangga besar dan mewah di atas pemakaian 10 meter per kubik per bulan terhitung mulai hari ini sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pelanggan. "Penyesuaian tarif ini yang pertama kami lakukan
PDAM menyatakan penyesuaian tarif yang dilakukan tarif berada di harga Rp 2.600 per meter kubik untuk harga terendahnya. Khusus untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan, tarifnya mencapai Rp 10 ribu per meter kubik. /775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/ Kota se
Yang mana, dengan pemakaian minimal 10 meter kubik, pelanggan rumah tangga hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.425 rupiah. Angka tersebut, jauh lebih rendah dari pada harga pokok atau tarif batas bawah yang ditetapkan.
Sementara itu, tarif untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000 per meter kubik menjadi Rp 6.825 per meter kubik.Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550 per meter kubik dari sebelumnya Rp 35.000 per meter kubik.
5MUo.